About Us

“ Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa “.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional khususnya pasal 20 ayat 1

Dengan dasar dan amanat Undang-undang di atas, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai instansi pemerintah yang bertanggungjawab dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga nasional. Untuk meningkatkan prestasi atlet nasional di event internasional, diperlukan program pembinaan dan pelatihan yang sistematis, terencana, berkesinambungan dan modern. Hal itu bertujuan agar kontingen Indonesia berhasil meraih prestasi di ajang Sea Games, Asian Games, Olimpiade sebagai momentum kebangkitan olahraga nasional untuk papan atas di tingkat internasional.
Program Sistem Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan adalah program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional, yang selanjutnya di sebut SMEP.

-Asdep Olahraga Prestasi-